Senin, 03 Oktober 2011

TIK

Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan moral terhadap perangkat keras dan perangkat lunak

1.ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
*ETIKA adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu
*MORAL adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang

2. Untuk mengatasi masalah pelanggaran hak cipta dan pembajakan software, Etika dan moral penggunaan komputer perlu dikaji dan dipelajari dengan tujuan :
*Menjaga tingkah laku individu supaya segala pengetahuan, kepakaran, dan kemahiran dapat digunakan untuk kebaikan bersama serta bermanfaat.
*Mendisiplinkan individu
*meningkatkan kualitas dan ketinggian akhlak individu
*Mewujudkan budaya kerja yang produktif
*Sebagai panduan dalam menggunakan komputer
*Menghindari masalah moral dan etika dari aspek sosial

3. 10 kode etik yang digunakan sebagai panduan bagi pengguna dan profesionalisme komputer yang diterbitkan oleh Computer Ethics Institute, yaitu :
*Tidak menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain
*Tidak mengganggu kerja komputer orang lain
*Tidak menyerobot masuk file komputer orang lain
*Tidak menggunakan komputer untuk mencuri
*Tidak menggunakan komputer untuk menipu
*Tidak menggunakan atau menyalin program yang tidak dibeli secara sah
*Tidak menggunakan sumber dari komputer orang lain tanpa kebenaran
*Tidak mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri sendiri
*Memikirkan kesan social program atau system yang dibangun
*Menggunakan komputer dengan memerhatikan rasa dan hormat kepada orang lain.

Memperagakan PRINSIP-PRINSIP K3

Untuk dapat nyaman didepan komputer, seorang pengguna komputer harus memiliki posisi yang benar, baik posisi duduk, posisi mata, dan posisi tangan di keyboard.
•Posisi duduk yang benar didepan komputer antara lain tempat duduk yang ideal dan bersandar. Tempat duduk yang tidak nyaman apalagi tidak bersandar dapat mengakibatkan kelelahan pada punggung, keluhan nyeri punggung paling sering timbul karena posisi duduk yang tidak benar.

•Posisi mata terhadap monitor, posisi mata terhadap monitor harus lurus dan tidak terlalu tinggi atau rendah. Jika posisi mata lebih tinggi atau lebih rendah, maka leher menjadi cepat lelah. Monitor yang digunakan juga sebaiknya monitor low radiasi yaitu jenis LCD, kalau memakai jenis CRT usahakan memakan screen filter untuk meminimalisir radiasi yang ditimbulkan monitor. Atur pencahayaan di monitor agar tidak terlalu terang atau gelap.
•Posisi tangan pada keyboard, tangan paling banyak melakukan aktivitas dibandingkan dengan pancaindera yang lain. Karena hal ini maka posisi tangan pada keyboard harus dibuat senyaman mungkin sehingga tangan tidak cepat lelah, pilihlah tuts keyboard yang lembut dan gunakan jari sebanyak mungkin untuk mengetik.
CARA MERAWAT KOMPUTER AGAR TIDAK CEPAT RUSAK
*Komputer harus diletakkan ditempat yang aman, aman dari jangkauan anak-anak, aman dari api, aman dari penyinaran matahari secara terus menerus dan aman dari percikan air.
*Kabel dikomputer cukup banyak, maka harus dihindari kesemerawutan, kabel dapat dirapihkan dengan mengisolasi atau mengikatnya dengan karet. Hal lain yang harus diperhatikan adalah penggunaan perangkat pendukung seperti UPS (Uninteruptible Power Supply) dan stabilizer. UPS berfungsi sebagai baterai atau tenaga cadangan bila terjadi padam listrik sedangkan stabilizer sebagai penyearah tegangan listrik menjadi lebih stabil sehingga komponen-komponen elektronika komputer menjadi lebih aman.
*Langkah penggunaan komputer, dalam mengaktifkan dan mematikan komputer lakukan sesuai dengan prosedur baku dan benar.

*COLD BOOTING
COLD BOOTING adalah proses mengaktifkan komputer dimulai dari menekan tombol ON/OFF pada CPU kemudian tunggu beberapa saat karena komputer sedang menset sesuai BIOS dan mengecek perangkat komputer seperti monitor, keyboard, mouse, printer dsb. Jika semua sudah siap maka komputer akan menampilkan dekstop.


*WARM BOOTING
WARM BOOTING adalah proses mengaktifkan komputer dengan melakukan restart ulang dengan menekan tombol Restars pada CPU atau menekan tombol Ctrl, Alt dan Del secara bersama-sama.

Menghargai Pentingnya Hak Cipta Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)



1. UU yang melindungi kekayaan intelektual :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

2. Masa berlaku Hak Cipta :
Hak Cipta atas Ciptaan program computer, sinematografi, fotografi, basis data dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

3. Yang termasuk dalam HAKI
*Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hak Cipta untuk melindungi sebuah karya)
*Hak Paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya. Hak Paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku. (Hak Paten untuk melindungi sebuah ide).
*Merk Dagang meliputi nama produk atau layanan beserta logo, simbol dan gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
*Perlindungan inforamasi yang dirahasiakan
*Desain produk industry
*Indikasi geografi
*Desain tataletak sirkuit terpadu/layout desain

4. Tingginya tingkat pembajakan software di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya sebagai berikut :
*Mahalnya harga perangkat lunak yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
*Kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat mengenai undang-undang yang mengatur HAKI
*Penegakan hukum aparat yang dirasa kurang sehingga orang tidak takut untuk menggunakan atau bahkan mengedarkan software-software bajakan, termasuk penerapan sanksi terhadap para pelaku pembajakan
*Besarnya keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan dan menjual produk-produk tiruan

5. Caranya agar karya kita tidak dibajak orang lain
Untuk melindungi supaya hasil karya kita tidak dikopi secara illegal, diperlukan langkah antisipatif dengan memasarkan apa yang kita miliki ke pasaran sehingga konsumen mudah untuk mendapatkan produk yang asli. Hasil karya kita juga harus dipatenkan supaya mendapatkan perlindungan hukum. Proteksi secara teknis terhadap hasil karya juga harus kita lakukan supaya tidak mudah dibongkar orang lain. Kita juga harus sering ke pasaran untuk melihat apakah hasil karya kita beredar secara legal atau illegal, dan pendistribusian dan penjualan mampu menjangkau pasar atau tidak.

6. PENGHARGAAN ATAS KREASI ATAU KARYA ORANG LAIN DILAKUKAN DENGAN CARA :
*Menggunakan software yang asli atau dengan membeli nomor lisensi.
*Tidak melakukan duplikasi, membajak ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan /pemilik.
*Tidak menggunakan untuk tindakan kriminal/kejahatan.
*Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi, atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan/pemilik.