اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
Hukum asal menetapkan syarat dalam mu’âmalah adalah halal dan diperbolehkan
kecuali ada dalil (yang melarangnya)
MUQADIMAH
Hukum asal menetapkan syarat
sah dalam ibadah adalah tidak boleh kecuali ada dalil yang
menunjukkannya. Dalam Mu'amalah itu suatu perkara-perkara yang tidak
termasuk ibadah. Dalam hal ini, perlu kita pahami bahwa hukum suatu
persyaratan tergantung pada hukum pokok perkaranya. Apabila hukum asal
suatu perkara dilarang maka hukum asal menetapkan syarat juga dilarang.
Dan jika hukum asal suatu perkara halal maka hukum asal menetapkan
syarat juga halal.
Para fuqahâ’ telah menjelaskan bahwa mu’âmalah, baik jual beli, sewa
menyewa, dan semisalnya hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan
kecuali ada dalil yang melarangnya. Dari sini dapat diketahui bahwa
hukum asal menetapkan syarat dalam mu’âmalah juga adalah halal dan
diperbolehkan.
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita ketahui pula bahwa dalam
mu’âmalah, terutama jual beli, ada istilah syurût shihhatil bai’ (syarat
sah jual beli) dan syurût fil bai’ (syarat jual beli). Yang dimaksud
syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar akad jual beli
itu sah. Adapun syarat jual beli adalah syarat yang ditentukan oleh
salah satu pelaku atau keduanya dan tidak berkaitan dengan keabsahan
jual beli, seperti syarat pengantaran barang ke rumah si pembeli, atau
persyaratan pembayaran secara cicilan, atau syarat lainnya.
Perbedaan antara syarat sah jual beli dengan persyaratan dalam jual beli dapat kita ketahui dari rincian berikut ini :
1. Syarat sah jual beli disyaratkan pada semua jual beli, adapun syarat jual beli terkadang ada dan terkadang tidak.
2. Jual beli tidak akan sah kecuali jika syarat sah terpenuhi, tapi jika yang tidak ada syarat jual beli maka akadnya tetap sah.
3. Syarat sah itu tertentu, tidak berubah, dan berlaku dalam semua
jual beli, adapun persyaratan dalam jual beli tidak tertentu dan bisa
berbeda antara satu akad dengan akad yang lainnya.
4. Syarat sah harus terpenuhi meskipun tidak disebutkan oleh kedua
belah pihak. Adapun persyaratan dalam jual beli itu asalnya tidak ada
kecuali jika dikehendaki dan disebutkan oleh salah satu pelaku akad dan
disetujui oleh yang lainnya.
5. Hukum asal syarat sah jual beli adalah tauqîfi, artinya perlu
dalil. Seseorang tidak boleh menetapkan sesuatu sebagai syarat sah
kecuali jika ada dalil shahih yang menunjukkannya. Adapun persyaratan
dalam jual beli maka hukum asalnya halal dan diperbolehkan. Artinya,
seseorang tidak boleh melarang suatu persyaratan yang dikehendakai
pelaku akad mu’âmalah tanpa ada dalil yang melarangnya.[1]
Persyaratan yang menjadi pembahasan kita dalam kaidah ini adalah
syurût fil mu’âmalah (persyaratan dalam mu’âmalah), bukan syarat sah
mu’âmalah.
MAKNA KAIDAH
Sebagaimana telah diisyaratkan dalam uraian di atas, bahwa kaidah ini
menjelaskan tentang hukum asal persyaratan dalam mu’âmalah. Persyaratan
tersebut: hukum asal Mu'amalah adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada
dalil yang melarang, sebagaimana hukum asal mu’âmalah itu sendiri yaitu
diperbolehkan. Maka seseorang tidak diperkenankan melarang suatu
persyaratan yang disepakati pelaku akad mu’âmalah kecuali jika memang
ada dalil yang menunjukkan larangan terhadap persyaratan tersebut.
DALIL YANG MENDASARINYA
Di antara dalil yang menunjukkan eksistensi kaidah ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Kaum Muslimin itu terikat dengan persyaratan yang mereka sepakati,
kecuali syarat yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan
perkara yang haram.[2]
Dan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ أَحَقَّ الشَّرْطِ أَنْ يُوْفَى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
Sesungguhnya persyaratan yang paling berhak untuk ditunaikan adalah
persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)
[3]
Demikian pula sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ
اللَّهِ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ
لَهُ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ
Mengapa ada beberapa kaum yang menetapkan syarat-syarat yang tidak
terdapat dalam Kitabullâh. Barangsiapa menetapkan suatu syarat yang
tidak terdapat dalam Kitabullâh maka tidak ada hak baginya untuk
melaksanakannya meskipun sejumlah seratus syarat.[4]
Dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
mengingkari persyaratan mereka, namun yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam ingkari adalah syarat itu menyelisihi Kitabullâh. Ini
menunjukkan bahwa hukum asal menentukan syarat tertentu dalam mu’âmalah
adalah diperbolehkan kecuali jika menyelisihi Kitabullâh.[5]
CONTOH PENERAPAN KAIDAH
Berikut ini adalah contoh kasus yang masuk dalam implementasi kaidah ini :
1. Jika seseorang membeli setumpuk kayu dengan syarat kayu tersebut
diantar ke rumahnya atau digergaji di tempat tertentu maka jual beli dan
persyaratan tersebut sah karena hukum asal persyaratan itu adalah
boleh.
2. Jika penjual mengatakan, “Aku jual barang ini jika si Fulan rela.”
Atau ia mengatakan, “Aku jual barang ini jika si Fulan datang.”
Menurut madzhab Hambali, jual beli dengan persyaratan seperti ini
tidak sah disebabkan tidak adanya perpindahan kepemilikan. Karena ada
kemungkinan si Fulan rela atau tidak rela, dan ada kemungkinan si Fulan
datang dan mungkin juga tidak. Sedangkan hukum asal dalam jual beli
adalah berpindahnya barang dagangan dari si penjual kepada si pembeli
setelah sempurnanya akad. Maka persyaratan tersebut menyebabkan akad itu
tidak sah.
Namun pendapat yang kuat adalah akad dan persyaratan tersebut sah.
Karena hukum asal persyaratan dalam jual beli adalah diperbolehkan
kecuali ada dalil yang melarangnya dan tidak ada dalil yang melarang
persyaratan ini. Maka, jika si pembeli setuju dengan syarat tersebut
maka ia boleh meneruskan akad jual beli. Namun jika ia tidak setuju maka
tidak ada kewajiban baginya untuk meneruskan akad itu.
Jika ada yang mengatakan, “Bukankah akad tersebut masih menggantung
dan kepemilikannya belum berpindah ?” Kita jawab bahwa justru itulah
tujuan penetapan syarat tersebut. Artinya, si penjual tidak mau
kepemilikan barang itu berubah kecuali jika si Fulan rela dengan jual
beli itu atau jika si Fulan datang.
3. Persyaratan ‘inah[6] dalam jual beli. Apabila seseorang
mengatakan, “Saya jual barang ini kepadamu dengan harga 1.000 dirham
dengan cara kredit, dengan syarat engkau menjualnya kembali kepadaku
dengan harga 800 dirham secara tunai.” Persyaratan tersebut tidak
diperbolehkan. Meskipun persyaratan dalam jual beli hukum asalnya boleh,
namun khusus untuk persyaratan seperti ini dilarang karena ada dalil
yang melarang, seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ, وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ اَلْبَقَرِ,
وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ, وَتَرَكْتُمْ اَلْجِهَادَ, سَلَّطَ اَللَّهُ
عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
Apabila kalian berjual beli dengan sistem ‘inah (salah satu bentuk
riba), dan memegang ekor-ekor sapi, dan ridha dengan pertanian (terlena
dengan kehidupan dunia) dan meninggalkan jihad, maka Allâh akan
menurunkan kehinaan kepada kalian. Dia (Allâh) tidak akan mengangkat
kehinaan tersebut sehingga kalian kembali ke agama kalian[7]
4. Seseorang menjual rumahnya dengan syarat dia masih diijinkan
menempatinya dalam waktu tertentu. Persyaratan seperti ini
diperbolehkan. Demikian pula jika seseorang menjual hewan peliharaannya
dengan syarat masih diijinkan memanfaatkannya selama waktu tertentu.[8]
5. Apabila seseorang menjual budaknya dengan syarat si pembeli
membebaskan budak itu setelah dibeli, maka hal itu diperbolehkan. Ini
pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Karena hukum asal
menetapkan syarat dalam jual beli itu diperbolehkan selama tidak ada
dalil yang secara khusus melarang penetapan syarat tersebut. Dalam hal
ini, apabila dikemudian hari, si pembeli menolak untuk membebaskan budak
itu, maka hakim berhak memaksanya untuk membebaskan budak itu.
6. Apabila seseorang menjual suatu barang dengan syarat seandainya di
kemudian hari si pembeli akan menjual kembali barang itu maka si
penjual pertama yang paling berhak untuk membelinya. Dalam kasus seperti
ini sebagian Ulama’ mengharamkan persyarataan tersebut. Karena si
pembeli tidak memiliki kebebasan untuk menjual barangnya kepada yang ia
kehendaki, yang hal itu bertentangan dengan hakikat kepemilikan atas
barang.
Namun menurut pendapat yang kuat, jual beli tersebut sah, demikian
pula persyaratannya. Karena hukum asal persyaratan dalam jual beli
adalah diperbolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam hal ini,
tidak ada dalil yang secara khusus menunjukkan larangan terhadap syarat
tersebut. Jadi, jika si pembeli ridha dengan syarat tersebut maka ia
bisa meneruskan akad itu, namun jika tidak, maka dia tidak wajib untuk
melanjutkannya.
Dalam hal ini, jika di kemudian hari si pembeli menjual barang itu
namun tidak mau menjualnya kepada si penjual pertama, maka hakim berhak
memaksanya untuk menjualnya kepada pembeli pertama itu. Karena sejak
semula ia telah bersedia dengan persyaratan tersebut dan telah
menyetujuinya. Ini juga adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah.[9]
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1433H/2012.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan
bahwa di antara perbedaan antara syarat sah jual beli dengan persyaratan
dalam jual beli adalah bahwa syarat sah ditentukan oleh syariat
sedangkan persyaratan dalam jual beli ditentukan oleh para pelaku akad. (
Lihat Mudzakkirah al-Fiqh, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin,
Cet. I, Tahun 1428 H/2007 M, Dar al-Ghad al-Jadid, Kairo, II/185).
[2]. HR. Abu Dâwûd no. 3594 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Hadits
ini disahahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni dalam Irwâ’
al-Ghalîl no. 1303.
[3]. HR. al-Bukhâri dalam Kitab as-Syurûth, no. 2721. Muslim dalam Kitab
an-Nikah, no. 1418 dari ‘Uqbah bin ‘Âmir Radhiyallahu anhu .
[4]. HR. al-Bukhari dalam Kitab al-Buyû’, no.2155. Muslim dalam Kitab al-‘Ithqi, no.1504 dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma .
[5]. Lihat penjelasan hadits di atas dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim
bin al-Hajjaj, al-Imam Muhyiddin an-Nawawi, Cet. XIV, Tahun 1428 H/2007
M, Dar al-Ma’rifah, Beirut, IX/379-381.
[6]. Yang dimaksud ‘inah adalam jual beli adalah apabila seseorang
menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia
membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah.
(Lihat Kitab al-Fiqh al-Muyassar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunnah,
Nukhbah min al-‘Ulama’, 1424 H, Majma’ al-Malik Fahd li Taba’at
al-Mus-haf as-Syarif, al-Madinah al-Munawwarah, hlm. 217).
[7]. HR. Abu Dâwûd no. 3462 dari ‘Abdullah bin ‘Umar c . Hadits ini
dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani t dalam Silsilah
al-Ahâdîts as-Shahîhah no. 11.
[8]. Sebagimana disebutkan dalam HR. al-Bukhari dalam Kitab as-Syurûth,
no. 2718. Muslim dalam Kitab al-Musaqât, no. 1599 dari Jâbir bin
‘Abdillâh Radhiyallahu anhu.
[9]. Diangkat dari Talqih al-Afham al-‘Aliyyah bi Syarh al-Qawa’id
al-Fiqhiyyah, Syaikh Walid bin Rasyid as-Sa’idan, Kaidah Ke-30.