Tampilkan postingan dengan label Mu'amalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mu'amalah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Desember 2018

Jangan Bebisik Berduaan Tanpa Menyertakan Orang Ketiga

 ❎⛔Larangan Berbisik Bagi Dua Orang dengan Tidak Menyertakan Orang Ketiga

📖 Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; al-Qur’an – Hadits

💜Firman Allah: “Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari setan.” (al-Mujaadilah: 10)

💡Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Apabila ada tiga orang, maka janganlah dua orang di antara mereka itu berbisik-bisik tanpa mengikut sertakan orang ketiga.” (HR Bukhari dan Muslim)

💡Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan ada tambahan bahwasannya Abu Shalih bertanya kepada Ibnu Umar: “Bagaimana kalau ada empat orang?”Ibnu Umar menjawab: “Tidak apa-apa.” Di dalam kitab al Muwaththa’, Malik meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Dinar dimana ia berkata: “Saya bersama-sama dengan Ibnu Umar berada di rumah Khalid bin Ukbah yang berada di pasar, kemudian ada seseorang yang bermaksud berbisik-bisik dengannya dan tidak seorangpun di dekat Ibnu Umar kecuali saya, Ibnu Umar lantas memanggil orang lain sehingga kami berempat.

💡Ibnu Umar berkata kepada saya dan kepada orang ketiga yang dipanggil itu: “Silakan kalian menyisih sebentar, karena sesungguhnya saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: ‘Janganlah ada dua orang berbisik-bisik tanpa mengikut sertakan satu orang yang lain.”

💡Dari Ibnu Mas’ud ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa mengikutsertakan yang lain, sehingga kalian berkumpul dengan orang banyak, karena yang demikian itu bisa menyusahkan orang yang tidak diajak berbisik-bisik.” (HR Bukhari dan Muslim)

   ♻💡♻💡♻💡♻💡♻

Selasa, 25 Desember 2018

Hukum Asal Mu’âmalah (Kaedah Fiqih)


اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
Hukum asal menetapkan syarat dalam mu’âmalah adalah halal dan diperbolehkan
kecuali ada dalil (yang melarangnya)

MUQADIMAH

Hukum asal menetapkan syarat sah dalam ibadah adalah tidak boleh kecuali ada dalil yang menunjukkannya. Dalam Mu'amalah itu suatu perkara-perkara yang tidak termasuk ibadah. Dalam hal ini, perlu kita pahami bahwa hukum suatu persyaratan tergantung pada hukum pokok perkaranya. Apabila hukum asal suatu perkara dilarang maka hukum asal menetapkan syarat juga dilarang. Dan jika hukum asal suatu perkara halal maka hukum asal menetapkan syarat juga halal.

Para fuqahâ’ telah menjelaskan bahwa mu’âmalah, baik jual beli, sewa menyewa, dan semisalnya hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Dari sini dapat diketahui bahwa hukum asal menetapkan syarat dalam mu’âmalah juga adalah halal dan diperbolehkan.

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita ketahui pula bahwa dalam mu’âmalah, terutama jual beli, ada istilah syurût shihhatil bai’ (syarat sah jual beli) dan syurût fil bai’ (syarat jual beli). Yang dimaksud syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar akad jual beli itu sah. Adapun syarat jual beli adalah syarat yang ditentukan oleh salah satu pelaku atau keduanya dan tidak berkaitan dengan keabsahan jual beli, seperti syarat pengantaran barang ke rumah si pembeli, atau persyaratan pembayaran secara cicilan, atau syarat lainnya.

Perbedaan antara syarat sah jual beli dengan persyaratan dalam jual beli dapat kita ketahui dari rincian berikut ini :
1. Syarat sah jual beli disyaratkan pada semua jual beli, adapun syarat jual beli terkadang ada dan terkadang tidak.
2. Jual beli tidak akan sah kecuali jika syarat sah terpenuhi, tapi jika yang tidak ada syarat jual beli maka akadnya tetap sah.
3. Syarat sah itu tertentu, tidak berubah, dan berlaku dalam semua jual beli, adapun persyaratan dalam jual beli tidak tertentu dan bisa berbeda antara satu akad dengan akad yang lainnya.
4. Syarat sah harus terpenuhi meskipun tidak disebutkan oleh kedua belah pihak. Adapun persyaratan dalam jual beli itu asalnya tidak ada kecuali jika dikehendaki dan disebutkan oleh salah satu pelaku akad dan disetujui oleh yang lainnya.
5. Hukum asal syarat sah jual beli adalah tauqîfi, artinya perlu dalil. Seseorang tidak boleh menetapkan sesuatu sebagai syarat sah kecuali jika ada dalil shahih yang menunjukkannya. Adapun persyaratan dalam jual beli maka hukum asalnya halal dan diperbolehkan. Artinya, seseorang tidak boleh melarang suatu persyaratan yang dikehendakai pelaku akad mu’âmalah tanpa ada dalil yang melarangnya.[1]
Persyaratan yang menjadi pembahasan kita dalam kaidah ini adalah syurût fil mu’âmalah (persyaratan dalam mu’âmalah), bukan syarat sah mu’âmalah.

MAKNA KAIDAH
Sebagaimana telah diisyaratkan dalam uraian di atas, bahwa kaidah ini menjelaskan tentang hukum asal persyaratan dalam mu’âmalah. Persyaratan tersebut: hukum asal Mu'amalah adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang, sebagaimana hukum asal mu’âmalah itu sendiri yaitu diperbolehkan. Maka seseorang tidak diperkenankan melarang suatu persyaratan yang disepakati pelaku akad mu’âmalah kecuali jika memang ada dalil yang menunjukkan larangan terhadap persyaratan tersebut.

DALIL YANG MENDASARINYA
Di antara dalil yang menunjukkan eksistensi kaidah ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Kaum Muslimin itu terikat dengan persyaratan yang mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram.[2]

Dan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ أَحَقَّ الشَّرْطِ أَنْ يُوْفَى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
Sesungguhnya persyaratan yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita) [3]

Demikian pula sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِى كِتَابِ اللَّهِ، مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ، وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ
Mengapa ada beberapa kaum yang menetapkan syarat-syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullâh. Barangsiapa menetapkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullâh maka tidak ada hak baginya untuk melaksanakannya meskipun sejumlah seratus syarat.[4]

Dalam hadits tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari persyaratan mereka, namun yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ingkari adalah syarat itu menyelisihi Kitabullâh. Ini menunjukkan bahwa hukum asal menentukan syarat tertentu dalam mu’âmalah adalah diperbolehkan kecuali jika menyelisihi Kitabullâh.[5]


CONTOH PENERAPAN KAIDAH
Berikut ini adalah contoh kasus yang masuk dalam implementasi kaidah ini :
1. Jika seseorang membeli setumpuk kayu dengan syarat kayu tersebut diantar ke rumahnya atau digergaji di tempat tertentu maka jual beli dan persyaratan tersebut sah karena hukum asal persyaratan itu adalah boleh.

2. Jika penjual mengatakan, “Aku jual barang ini jika si Fulan rela.” Atau ia mengatakan, “Aku jual barang ini jika si Fulan datang.”

Menurut madzhab Hambali, jual beli dengan persyaratan seperti ini tidak sah disebabkan tidak adanya perpindahan kepemilikan. Karena ada kemungkinan si Fulan rela atau tidak rela, dan ada kemungkinan si Fulan datang dan mungkin juga tidak. Sedangkan hukum asal dalam jual beli adalah berpindahnya barang dagangan dari si penjual kepada si pembeli setelah sempurnanya akad. Maka persyaratan tersebut menyebabkan akad itu tidak sah.

Namun pendapat yang kuat adalah akad dan persyaratan tersebut sah. Karena hukum asal persyaratan dalam jual beli adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya dan tidak ada dalil yang melarang persyaratan ini. Maka, jika si pembeli setuju dengan syarat tersebut maka ia boleh meneruskan akad jual beli. Namun jika ia tidak setuju maka tidak ada kewajiban baginya untuk meneruskan akad itu.
Jika ada yang mengatakan, “Bukankah akad tersebut masih menggantung dan kepemilikannya belum berpindah ?” Kita jawab bahwa justru itulah tujuan penetapan syarat tersebut. Artinya, si penjual tidak mau kepemilikan barang itu berubah kecuali jika si Fulan rela dengan jual beli itu atau jika si Fulan datang.

3. Persyaratan ‘inah[6] dalam jual beli. Apabila seseorang mengatakan, “Saya jual barang ini kepadamu dengan harga 1.000 dirham dengan cara kredit, dengan syarat engkau menjualnya kembali kepadaku dengan harga 800 dirham secara tunai.” Persyaratan tersebut tidak diperbolehkan. Meskipun persyaratan dalam jual beli hukum asalnya boleh, namun khusus untuk persyaratan seperti ini dilarang karena ada dalil yang melarang, seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ, وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ اَلْبَقَرِ, وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ, وَتَرَكْتُمْ اَلْجِهَادَ, سَلَّطَ اَللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
Apabila kalian berjual beli dengan sistem ‘inah (salah satu bentuk riba), dan memegang ekor-ekor sapi, dan ridha dengan pertanian (terlena dengan kehidupan dunia) dan meninggalkan jihad, maka Allâh akan menurunkan kehinaan kepada kalian. Dia (Allâh) tidak akan mengangkat kehinaan tersebut sehingga kalian kembali ke agama kalian[7]

4. Seseorang menjual rumahnya dengan syarat dia masih diijinkan menempatinya dalam waktu tertentu. Persyaratan seperti ini diperbolehkan. Demikian pula jika seseorang menjual hewan peliharaannya dengan syarat masih diijinkan memanfaatkannya selama waktu tertentu.[8]

5. Apabila seseorang menjual budaknya dengan syarat si pembeli membebaskan budak itu setelah dibeli, maka hal itu diperbolehkan. Ini pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Karena hukum asal menetapkan syarat dalam jual beli itu diperbolehkan selama tidak ada dalil yang secara khusus melarang penetapan syarat tersebut. Dalam hal ini, apabila dikemudian hari, si pembeli menolak untuk membebaskan budak itu, maka hakim berhak memaksanya untuk membebaskan budak itu.

6. Apabila seseorang menjual suatu barang dengan syarat seandainya di kemudian hari si pembeli akan menjual kembali barang itu maka si penjual pertama yang paling berhak untuk membelinya. Dalam kasus seperti ini sebagian Ulama’ mengharamkan persyarataan tersebut. Karena si pembeli tidak memiliki kebebasan untuk menjual barangnya kepada yang ia kehendaki, yang hal itu bertentangan dengan hakikat kepemilikan atas barang.
Namun menurut pendapat yang kuat, jual beli tersebut sah, demikian pula persyaratannya. Karena hukum asal persyaratan dalam jual beli adalah diperbolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam hal ini, tidak ada dalil yang secara khusus menunjukkan larangan terhadap syarat tersebut. Jadi, jika si pembeli ridha dengan syarat tersebut maka ia bisa meneruskan akad itu, namun jika tidak, maka dia tidak wajib untuk melanjutkannya.
Dalam hal ini, jika di kemudian hari si pembeli menjual barang itu namun tidak mau menjualnya kepada si penjual pertama, maka hakim berhak memaksanya untuk menjualnya kepada pembeli pertama itu. Karena sejak semula ia telah bersedia dengan persyaratan tersebut dan telah menyetujuinya. Ini juga adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[9]

Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVI/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa di antara perbedaan antara syarat sah jual beli dengan persyaratan dalam jual beli adalah bahwa syarat sah ditentukan oleh syariat sedangkan persyaratan dalam jual beli ditentukan oleh para pelaku akad. ( Lihat Mudzakkirah al-Fiqh, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Cet. I, Tahun 1428 H/2007 M, Dar al-Ghad al-Jadid, Kairo, II/185).
[2]. HR. Abu Dâwûd no. 3594 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Hadits ini disahahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni dalam Irwâ’ al-Ghalîl no. 1303.
[3]. HR. al-Bukhâri dalam Kitab as-Syurûth, no. 2721. Muslim dalam Kitab an-Nikah, no. 1418 dari ‘Uqbah bin ‘Âmir Radhiyallahu anhu .
[4]. HR. al-Bukhari dalam Kitab al-Buyû’, no.2155. Muslim dalam Kitab al-‘Ithqi, no.1504 dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma .
[5]. Lihat penjelasan hadits di atas dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, al-Imam Muhyiddin an-Nawawi, Cet. XIV, Tahun 1428 H/2007 M, Dar al-Ma’rifah, Beirut, IX/379-381.
[6]. Yang dimaksud ‘inah adalam jual beli adalah apabila seseorang menjual barang secara tidak tunai kepada seorang pembeli, kemudian ia membelinya lagi dari pembeli tadi secara tunai dengan harga lebih murah. (Lihat Kitab al-Fiqh al-Muyassar fi Dhau’ al-Kitab wa as-Sunnah, Nukhbah min al-‘Ulama’, 1424 H, Majma’ al-Malik Fahd li Taba’at al-Mus-haf as-Syarif, al-Madinah al-Munawwarah, hlm. 217).
[7]. HR. Abu Dâwûd no. 3462 dari ‘Abdullah bin ‘Umar c . Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani t dalam Silsilah al-Ahâdîts as-Shahîhah no. 11.
[8]. Sebagimana disebutkan dalam HR. al-Bukhari dalam Kitab as-Syurûth, no. 2718. Muslim dalam Kitab al-Musaqât, no. 1599 dari Jâbir bin ‘Abdillâh Radhiyallahu anhu.
[9]. Diangkat dari Talqih al-Afham al-‘Aliyyah bi Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, Syaikh Walid bin Rasyid as-Sa’idan, Kaidah Ke-30.

Senin, 17 Desember 2018

Penyebab Masuk Neraka, Meskipun Rajin Beribadah

❎ Jangan Ujub!
Sifat ujub membuat amalan yang kita lakukan seakan-akan sirna.Dan neraka pun yang bisa jadi ancaman. Sehingga beramal baik selamanya pun tidak berujung baik. Bisa jadi ujungnya adalah seperti ini karena rasa ujub dalam diri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
Sebagian ulama salaf, di antaranya Sa’id bin Jubair berkata,
إنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيَدْخُلُ بِهَا النَّارَ وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَيَدْخُلُ بِهَا الْجَنَّةَ يَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيُعْجَبُ بِهَا وَيَفْتَخِرُ بِهَا حَتَّى تُدْخِلَهُ النَّارَ وَيَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَلَا يَزَالُ خَوْفُهُ مِنْهَا وَتَوْبَتُهُ مِنْهَا حَتَّى تُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ
Sesungguhnya ada seorang hamba yang beramal kebaikan malah ia masuk neraka. Sebaliknya ada pula yang beramal kejelekan malah ia masuk surga. Yang beramal kebaikan tersebut, ia merasa ujub (bangga dengan amalnya), lantas ia pun berbangga diri, itulah yang mengakibatkan ia masuk neraka. Ada pula yang beramal kejelekan, namun ia senantiasa takut (akan adzab Allah) dan ia iringi dengan taubat, itulah yang membuatnya masuk surga.

Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, 10/294


✅ Jaga Lisanmu !!
Seorang ahli ibadah tapi tidak menjaga lisannya, dia merasa seakan-akan shalat menjadi satu-satunya penolong diakhirat, dia terlena dengan menghitung-hitung pahalanya, padahal lisan yang buruk bisa jadi cambuk neraka yang bisa menghapus semua amal ibadah yang dikerjakan.
🚫Mulutnya sering menyakiti orang lain.
🚫Dia suka mengganggu tetangganya dengan ucapannya.
🔥Seluruh amal ibadahnya hancur, karena dia punya akhlak yang buruk.
💥Dia menjadi ahli neraka karena ibadahnya tidak mampu menjadi motivasi baginya untuk berakhlak yang baik.
Nah, masihkah anda merasa menjadi ahli surga hanya dengan modal puasa dan shalat?
Sementara puasa dan shalatmu tidak menjadikanmu menjadi lebih baik?
Jangan mimpi kawan!
Agama itu ajarannya sangat kompleks, jangan hanya dengan merasa sudah bisa baca dan hafal qur'an 30 juz, puasa dan shalat tidak pernah bolong lantas anda sudah jumawa seolah-olah menjadi manusia suci.
Allah itu tidak butuh shalatmu tapi butuh hasil dari shalatmu.

Tidak ada teks alternatif otomatis yang tersedia. 


عن أبي هريرة رضي الله عنه قَالَ: قِيْلَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ فُلاَنَةً تَقُوْمُ اللَّيْلَ وَ تَصُوْمُ النَّهَارَ وَ تَفْعَلُ وَ تَصَدَّقُ وَ تُؤْذِي جِيْرَانَهَا بِلِسَانِهَا ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: لاَ خَيْرَ فِيْهَا هِيَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ قَالُوْا: وَ فُلاَنَةً تُصَلِّى اْلمَكْتُوْبَةَ وَ تَصَدَّقُ بِأَثْوَارٍ وَ لاَ تُؤْذِي أَحَدًا؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: هِيَ مِنْ أَهْلِ اْلجَنَّةِ
Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu berkata, pernah ditanyakan kepada Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rosulullah, sesungguhnya si Fulanah suka sholat malam, shoum di siang hari, mengerjakan (berbagai kebaikan) dan bersedekah, hanyasaja ia suka mengganggu para tetangganya dengan lisannya?”. Bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Tiada kebaikan padanya, dia termasuk penghuni neraka”. Mereka bertanya lagi, “Sesungguhnya si Fulanah (yang lain) mengerjakan (hanya) sholat wajib dan bersedekah dengan sepotong keju, namun tidak pernah mengganggu seorangpun?”. Bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Dia termasuk penghuni surga”. [HR al-Bukhoriy di dalam al-Adab al-Mufrod: 119, Ahmad: II/ 440, al-Hakim: 7384 dan Ibnu Hibban. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: shahih, lihat Shahiih al-Adab al-Mufrad: 88 dan Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah: 190].
Berkaca dengan hadits Abu Hurairah radliyallahu anhu di atas, dapat dimengerti bahwa kendatipun seseorang itu telah dikenal akan banyaknya jenis ibadah yang dikerjakan dari mengerjakan sholat malam setelah wajibnya, shoum sunnah pada siang harinya sesudah Ramadlan, bersedekah dan berbagai perbuatan baik lainnya. Namun jika ia tidak dapat mengendalikan lisannya berupa dusta, cacian, celaan, kutukan, sumpah serapah dan sebagainya, dan yang terbanyak biasanya adalah ghibah atau gunjingan, maka tempat yang pantas untuknya adalah neraka. معاذ الله

Simaklah apa yang di ucapkan oleh al-Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah rahimahullah, “Amat mengherankan bahwa ada seseorang yang dengan mudah dapat menjaga diri dari makan makanan yang haram, berbuat zhalim, berzina, mencuri, minum khomer, memandang sesuatu yang haram dan sebagainya, namun ia sulit untuk menjaga gerakan lisannya. Sehingga engkau dapat melihat seseorang yang dijadikan acuan dalam agama, kezuhudan dan ibadah, ia berucap dengan perkataan-perkataan yang mengundang kemurkaan Allah tanpa ambil peduli. Padahal satu kalimat saja akan dapat menjatuhkannya dengan jarak lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat. Berapa banyak kamu lihat orang yang mampu menjaga dari perbuatan keji dan kezhaliman, sementara itu lisannya mencela kehormatan orang-orang yang masih hidup dan juga orang-orang yang telah mati, tanpa peduli sedikitpun tentang apa yang ia ucapkan”. [Ad-Da’ wa ad-Dawa’ halaman 191 oleh al-Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah].

Meninggalkan berbagai kemungkaran adalah suatu keharusan, tetapi membuat orang lain tidak aman dan nyaman dari sebab khawatir keburukannya disebarluaskan orang lain adalah hal yang juga patut direnungkan dan diperhitungkan. Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah menerangkan bahwasanya orang yang tidak membuat rasa aman kepada orang lain, misalnya kepada tetangga, kerabat, teman atau lainnya maka ia adalah orang yang tidak sempurna keimanannya dan tidak akan masuk ke dalam surga serta mendapatkan kedudukan yang paling buruk di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Sebagaimana telah dituangkan di dalam beberapa hadits berikut ini,
عن أبي هريرة رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: لاَ يَدْخُلُ اْلجَنَّةَ مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu bahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk ke dalam surga, seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatan-kejahatannya”. [HR al-Bukhoriy di dalam al-Adab al-Mufrad: 121 dan shahihnya: 6016, Muslim: 46 dan al-Hakim: 21. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih, lihat Shahiih al-Adab al-Mufrad: 89, Mukhtashor Shahih Muslim: 33, Shahih al-Jami’ ash-Shagiir: 7675, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 549 (II/ 82)].

Di dalam shahih al-Bukhoriy dari Abu Syuraih radliyallahu anhu bahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman, demi Allah tidaklah beriman”. Ditanyakan kepada Beliau, “Siapakah dia wahai Rosulullah?”. Beliau bersabda, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatan-kejahatannya”.

Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, “Di dalam hadits ini terdapat penegasan akan hak tetangga lantaran sumpah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam terhadap hal tersebut, dan Beliau mengulangi sumpahnya sebanyak tiga kali. Di dalamnya terdapat pula penafian (peniadaan) iman bagi orang yang mengganggu (atau menyakiti) tetangganya dengan ucapan atau perbuatan. Dan yang dikehendaki (oleh Beliau) adalah iman yang sempurna sebab tidak diragukan lagi bahwa orang yang berbuat maksiat itu tidak sempurna imannya”. [Fat-h al-Bariy: X/ 444].

Lisan wanita itu memang agak liar kalau bertemu dengan teman-temannya. Maka, lebih baik diam dari pada berbicara yang tidak bermanfaat... Semoga Allah Ta'ala melimpahkan taufik dan hidayahNya...

sumber:  https://cintakajiansunnah.wordpress.com/tag/kisah-seorang-wanita-yang-rajin-beribadah-namun-suka-mengganggu-tetangganya-dengan-lisannya-maka-ia-akan-masuk-neraka/